HUKUMTPT

MenKop UKM bersama API dan APSyFI gelar Konferensi Pers Terkait Impor Baju Bekas

BULETIN TEKSTIL/Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil maupun garmen hingga potensi kerugiannya mencapai Rp19 triliun.

Pakaian bekas yang masuk ke pasar lokal ini yang memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, kami menjadi yakin sesuai permintaan asosiasi tekstil kepada Pemerintah harus betul-betul menyetop selundupan pakaian bekas. Berharap, jika hal tersebut bisa dilakukan, produksi dalam negeri, utilitasnya tidak lagi 60 persen sehingga lapangan kerja di dalam negeri semakin terbuka luas dan industri tekstil semakin baik,” kata MenKopUKM.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, sepanjang 2022 sekitar 350 ribu potong pakaian bekas impor masuk ke Indonesia per hari. Sedangkan per tahunnya sebanyak 25.808 ton baju bekas impor yang masuk ke Tanah Air.

“Kalau ditotalkan dari tujuh negara itu sebanyak 25.808 ton. Jika dikonversikan satu kilogram bisa lima potong baju, maka jatuhnya 70 ton per hari dikalikan lima potong, sehingga sebanyak 350 ribu potong baju per hari,”ujar Jemmy.

Sementara itu Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) membeberkan data mengenai porsi pakaian bekas impor yang mengganggu pasar industri tekstil dalam negeri pada tahun 2022. Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta menyebutkan, pada tahun 2022 lalu, industri tekstil lokal tergeser pakaian bekas impor ilegal hingga 432.000 ton dari jumlah konsumsi nasional.

Modus Impor Unprosedural

1. Under Invoice : Volume dan Nilai Barang dalam PIB diturunkan/ dikurangi (tidak sesuai dengan Master B/L)
2. Pelarian HS : HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah.
3. Transhipment/ Pemalsuan SKA/COO : Pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang mempunyai perjanjian dagang atau negara yang tidak terkena trade remedies.
4. Impor Borongan : Dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername. Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies

Modus Rembesan KB/GB/PLB dan KITE
1. Barang sisa produksi di Kawasan Berikat maupun Barang Impor baru di Gudang Berikat keluar tanpa membayar kewajiban perpajakan-kepabeanan dan aturan Tata Niaga.
2. Barang yang keluar dari PLB keluar memasuki wilayah pabean tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan. PLB Tekstil saat ini sudah dibubarkan namun masuk melalui PLB IKM, barang-barangnya dijual secara online.
3. Importasi barang melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tanpa pembayaran Bea Masuk dan PPN, namun dijual didalam negeri dan dilakukan ekspor fiktif.

Penyalahgunaan Ijin Impor API-P :
• Banyak perusahaan API-P bodong yang hanya punya ijin IUI saja namun tidak punya mesin dan kapasitas produksi, mendapatkan ijin impor dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta meter.
• Pelaku impor juga menggunakan modus under invoice, pelarian HS dan transhipment untuk menghindari kewajiban pajak dan pabean.
• Sudah terbit Permenperin No 36 tahun 2022 tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan, namun beberapa API-P bodong masih mendapatkan ijin impor myang sangat besar
• Belum ada upaya untuk dilakukan transparansi pemberian ijin impor.

Penyalahgunaan Ijin Impor API-U :
• Pemberian Kuota Impor hanya didasarkan pada KTP pemilik IKM tanpa proses verifikasi kemampuan produksi IKM.
• Hingga saat ini pemberian ijin impor masih tetap diberikan dengan jumlah yang sangat besar.
• Pelaku impor juga menggunakan modus under invoice, pelarian HS dan transhipment untuk menghindari kewajiban pajak dan pabean.

Kerugian Negara

Kerugian perekonomian :
1. Kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tidak langsung, total pendapatan karyawan Rp.54 Trilyun pertahun.
2. Jika diproduksi didalam negeri, masukan sektor pajak sekitar Rp. 6 Trilyun dan BPJS Rp. 2,7 Trilyun serta berimplikasi pada kegiatan ekonomi disektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya.
3. Daya destruktifnya mencapai 29,6% (USD 6 Milyar, dari USD 20 Milyar total turn over lokal sehingga menjadi hambatan investasi dan saat ini menekan utilisasi produksi industri TPT nasional menjadi hanya tinggal 50%.

Kesimpulan
Importasi tekstil unprosedural dilakukan oleh sekitar 60 perusahaan yang dipunyai oleh sekitar 8 orang pengusaha, mereka melakukannya dengan berbagai macam modus (termasuk PLB sebelum dibubarkan) termasuk mengantongi ijin impor (API-P dan API-U) ratusan juta meter per perusahaan.

Bekerjasama dengan oknum Bea Cukai dilapangan termasuk dengan oknum pemberian ijin impor di Kemendag maupun Kemenperin.

Rekomendasi
1. Dilakukan penyelidikan menyeluruh atas ijin impor yang sudah diberikan dalam 5 tahun terakhir baik API-U (Kemendag) maupun API-P (Kemenperin) dan transparansi pemberian Ijin Impor untuk setiap perusahaan.
2. Dilakukan penyelidikan atas perusahaan yang memfasilitasi impor Borongan dan undername yang selalu masuk jalur hijau termasuk kaitannya dengan fasilitas kemudahan jalur hijau yang diberikan oleh Bea Cukai dan transparansi penentuan jalur hijau/merah.
3. Penangkapan importir pakaian bekas dengan cara tracking dari pedagang offline mau pun online.

(Red B-Teks/Ly)

Views: 42

One thought on “MenKop UKM bersama API dan APSyFI gelar Konferensi Pers Terkait Impor Baju Bekas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *