Harapan Baru Bagi Industri Tekstil RI dari Bea Masuk Baju Impor Rp 63 Ribu

BULETIN TEKSTIL.COM/ JAKARTA – Pemerintah memperketat berbagai impor produk mulai dari kertas sigaret, kertas plug wrap non-porous, ubin keramik, pakaian, hingga aksesori pakaian.

Untuk impor pakaian dan aksesori pakaian, pengetatan tertuang dalam PMK Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Dalam aturan itu, pemerintah mengenakan ekstra bea masuk untuk pakaian dan aksesori pakaian. Besarannya sekitar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama.

Aturan ini berlaku selama tiga tahun dan besaran bea masuk yang dikenakan berangsur turun. Beberapa produk yang dikenakan, antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelah, ensemble, gaun, outwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Sementara untuk pengetatan impor produk kertas sigaret dan plug wrap non-porous, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap on-Porous.

Pengetatan dilakukan dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau ekstra bea masuk . Bea masuk dikenakan selama dua tahun dalam dua tahap.

Pertama, bea masuk yang dikenakan sebesar Rp4 juta ton. Angka ini digunakan pada tahun pertama PMK 157 berlaku.

Kedua, bea masuk yang dikenakan sebesar Rp3,96 juta per ton. Bea masuk ini dikenakan pada tahun kedua PMK 157 berlaku.

Dan untuk ubin keramik, pengetatan impor tercantum dalam PMK Nomor 156 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Bea masuk dikenakan selama tiga tahun. Tahun pertama, bea masuk yang dikenakan sebesar 17 persen. Tahun kedua sebesar 15 persen dan tahun ketiga 13 persen.

Semua pengetatan dilakukan lantaran Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat ada lonjakan impor untuk produk-produk tersebut. Kondisi itu menjadi ancaman serius bagi industri di dalam negeri.

Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan pengetatan memang harus dilakukan. Pasalnya, total impor pakaian jadi pada 2020 sebesar US$627,4 juta. Angka tersebut memang turun jika dibandingkan dengan 2019 yang mencapai US$849,7 juta.

Namun, jika dilihat dari 2015 angka impor pakaian jadi memang terus naik. Rinciannya, impor pakaian jadi pada 2015 sebesar US$401,5 juta, pada 2016 sebesar US$410,5 juta, pada 2017 sebesar US$576,9 juta, pada 2018 sebesar US$815,2 juta, pada 2019 sebesar US$849,7 juta, dan 2020 sebesar US$627,4 juta.

Data API menunjukkan impor paling banyak berasal dari China yang sebesar US$343,01 juta dengan pangsa pasar 54,68 persen pada 2020. Negeri Tirai Bambu itu juga menjadi pengekspor pakaian nomor satu pada 2019, yakni US$431,39 juta dengan pangsa pasar 50,77 persen.

Impor itu menjadi ancaman serius bagi industri dalam negeri. Pasalnya selama ini, harga pakaian impor kerap lebih murah dibandingkan dengan pakaian lokal.

Selisih harganya pakaian impor dengan lokal bisa lebih murah 20 persen sampai 30 persen. Karena itulah, banyak masyarakat yang lebih memilih beli pakaian impor ketimbang produk dalam negeri.

Rawan Picu “Balas Dendam”

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal berpendapat tindakan pengamanan (safe guard) pemerintah terhadap industri terkesan kuno. Menurutnya, praktik ini sudah jarang dilakukan di global.

“Ini sudah tidak in lagi. Kalau bicara safe guard ada retaliasi. Jadi kalau memberlakukan safe guard ke partner, partner akan berpikir langkah serupa,” ungkap Fithra.

Artinya, pemerintah dari negara lain bisa saja menerapkan ekstra bea masuk untuk beberapa produk dari Indonesia yang diekspor ke negara tersebut. Hal itu akan merugikan industri karena ongkos ekspor akan lebih mahal.

Ongkos ekspor yang mahal akan membuat produk lokal di luar negeri kurang bersaing, karena akan membuat harga jual lebih mahal. Hal ini bisa saja membuat produsen mengurangi ekspor, sehingga akan berdampak juga ke perekonomian nasional.

Lagi pula, kata Fithra, pihak-pihak yang meminta proteksi adalah industri yang sudah tidak efisien. Jika pemerintah fokus pada industri yang memang tak efisien, maka akan merugikan perekonomian nasional.

“Yang tidak efisien untuk apa didorong-dorong, nanti sampai kapan pun tidak berdaya saing. Kalau memang tidak bisa berkompetisi mungkin ada masalah dengan bisnisnya,” papar Fithra.

Sementara, pertumbuhan industri yang tak efisien kontribusinya ke ekonomi juga tak banyak. Apalagi, Indonesia sedang memasuki proses pemulihan ekonomi.

“Industri yang tidak efisien ini, kalau dibantu setinggi apapun pertumbuhan ga signifikan ke ekonomi,” imbuhnya.

Selain itu, konsumsi masyarakat juga akan terganggu dengan penerapan ekstra bea masuk. Masalahnya, masyarakat harus membayar lebih mahal untuk membeli produk yang terkena ekstra bea masuk.

Kalau memilih produk lokal pun harganya tetap lebih mahal jika sebelumnya terbiasa membeli produk impor yang murah.

Kalau konsumsi terganggu, maka dampaknya buruk bagi perekonomian nasional. Maklum, konsumsi masyarakat menyumbang lebih dari 50 persen terhadap ekonomi nasional.

“Saya tidak mengerti kenapa pemerintah bisa lakukan kebijakan ini di tengah pemulihan permintaan masyarakat. Pengurangan defisit neraca dagang tidak besar juga dengan safe guard, tapi ada potensi penurunan konsumsi dan ekonomi terkendala,” ucap Fithra.

Sementara, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan pengenaan ekstra bea masuk untuk sejumlah produk dari keramik hingga pakaian akan berpengaruh untuk industri dalam jangka pendek. Masyarakat yang sebelumnya bergantung dengan barang impor karena harganya murah, kini berpotensi ‘menoleh’ ke produk lokal.

Namun, ia sangsi aturan ini akan benar-benar menjegal barang impor 100 persen. Pasalnya, kualitas dari barang impor kerap lebih bagus ketimbang lokal.

“Jadi dilihat permintaan dulu. Apakah produk lokal menjamin kualitas sama dengan impor,” ujar Yusuf.

Ia mengingatkan bahwa industri dalam negeri juga harus meningkatkan kualitas agar tak kalah dengan produk impor. Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan lain agar industri dalam negeri semakin kompetitif.

“Harga logistik harus dikurangi, misalnya harga gas, harga listrik. Itu lebih penting diperbaiki untuk strategi jangka menengah dan panjang,” ucap Yusuf.

Jika biaya operasional bisa dikurangi, maka produsen bisa menekan harga jual ke konsumen. Dengan demikian, perbedaan harga antara barang lokal dan impor bisa bersaing sehat di pasar.

(Red B-Teks/ Ly)

Views: 16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *