Penjelasan Perihal K3L Produk Tekstil

BULETIN TEKSTIL // Bandung // Baru- baru ini perindag menerbitkan peraturan tentang diharuskannya registrasi K3L untuk produk yang dihasilkan industri tekstil. Sejak diundangkannya Permendag No. 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L) oleh Kementerian Perdagangan RI, banyak sekali pertanyaan terkait jasa layanan pengujian K3L dari industri TPT

Ada 10 pertanyaan mengenai apa itu K3L. Berikut buletin tekstil merangkumnya dari beberapa sumber.

Q : Question A : Answer

Q: Apa itu registrasi K3L?
A: Registrasi terhadap produk yang termasuk kelompok barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masuk kedalam jenis barang dengan kimia berbahaya dan diwajibkan untuk registrasi K3L.

Q: Apa dasar hukum aturan registrasi produk terkait K3L?
A: Permendag No.18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan,m Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini berlaku sejak 14 Agustus 2019, namun masih dalam tahap sosialisasi selama satu tahun sejak diberlakukan. Pada tanggal 14 Agustus 2020 akan diberlakukan pengawasan terhadap barang yang beredar serta dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Q: Apa saja yang termasuk kelompok barang wajib registrasi K3L di sektor Tekstil dan Produk Tekstil?
A: Tekstil (tenun/rajut yang dicelup dan atau dicetak yang terbuat dari serat kapas/serat buatan/serat campuran, yang memiliki lapisan plasticizer ataupun tidak, yang dilapisi material dengan fungsi tertentu ataupun tidak); Karpet/alas lantai; Handuk; Seprai; Sarung bantal dan sarung guling; Bedcover; Saputangan; Selimut; Kasur. Produk akhir diluar tabel lampiran tersebut, tidak wajib registrasi K3L.

Q: Apa beda registrasi K3L dengan SNI Wajib?
A: Untuk mendapat nomor registrasi produk SNI, dilakukan proses sertifikasi produk oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Sedangkan untuk K3L berbasis pernyataaan mandiri (self declaration) dengan mencantumkan hasil uji produk dari Laboratorium Uji.

Q: Apa saja parameter uji yang digunakan untuk registrasi K3L?
A: Parameter utama terdiri dari (1) Logam berat terekstrasi (SNI 7334:2009); (2) Formaldehida (SNI ISO 14184-1:2015); (3) Senyawa azo (SNI ISO 24362-1:2015/SNI ISO 24362-3:2015). Bila produk difinishing dengan bahan plastik (plasticizer) maka ditambah parameter uji Total senyawa phthalates (SNI ISO 14389:2016). Bila produk difinishing dengan zat dengan fungsi khusus, maka ditambah parameter uji Bahan kimia anti api (SNI ISO 17881-1:2017) dan bahan kimia anti air (SNI 8360:2017).

Q: Varian produk yang dihasilkan banyak sekali, dan tidak semuanya punya merek khusus. Apakah harus diuji dan diregistrasi semua?
A: Untuk produk yang tidak memiliki merek khusus dapat diuji dan didaftarkan menggunakan nama perusahaan. Sample yang diuji sebaiknya merepresentasikan jenis kategori serat (Serat kapas 100%, serat campuran, dan serat buatan 100%); jenis kain (tenun dan atau rajut); dan jenis finishing (celup dan atau printing). Silakan pelajari detail uraian barang yang ada pada lampiran Permendag No.18 Tahun 2019.

Q: Apakah kain batik termasuk wajib diuji K3L? 
A: Khusus kain batik tradisional dengan teknik perintangan warna menggunakan malam panas dikecualikan dalam peraturan ini.

Q: Produk yang sudah memenuhi standar Oekotex, apa masih harus diuji K3L?
A: Ya, masih tetap harus diuji. Karena metode uji yang digunakan harus sesuai dengan acuan yang tercantum Permendag No.18 Tahun 2019 (metode uji SNI dan SNI ISO).

Q: Yang memiliki jasa makloon pencelupan dan penyempurnaan. Apa wajib menguji dan registrasi K3L semua produk yang dicelup?
A: Yang wajib melakukan pengujian maupun registrasi K3L adalah perusahaan yang akan menjual dan mengedarkan barang di pasaran, bukan penyedia jasa makloon pencelupan dan penyempurnaan.

Q: Produk akhir yang termasuk dalam lampiran Permendag No. 18 Tahun 2019, tapi jika membeli kain dari pabrik yang sudah memiliki nomor registrasi K3L. Apakah tetap uji K3L?
A: Selama tidak ada proses tambahan berupa pencelupan/printing/pelapisan zat tertentu diatas kain tersebut, maka tidak perlu menguji K3L lagi. Cukup berikan referensi nomor registrasi K3L kain pabrik tersebut. Namun, registrasi K3L untuk merek produk akhir tetap harus dilakukan.Demikian rangkuman beberapa pertanyaan yang timbul terkait undang- undang permendag mengenai K3L.

Semoga bermanfaat ( Red B-tekstil / Lily BT )

Visits: 40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *