Lingkungan Hidup

K3L Registrasi Produk Tekstil

BULETIN TEKSTIL.com / Jakarta – Pada pertemuan perusahaan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API JAKARTA) dengan Kementrian Perdagangan dalam hal ini Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan baru-baru ini disampaikan bahwa saat ini telah berlangsung pendaftaran tekstil dan produk tekstil untuk mendapatkan nomor registrasi K3L.

Menurut Pohan sesuai dengan Permendag No.18 Tahun 2019 semua produk terkait K3L yag diproduksi di dalam negeri atau diimpor sebelum beredar di pasar wajjib untuk didaftarkan. Ini berarti produk yang beredar di pasar dalam negeri yang tercantum dalam lampiran Kemendag baik itu produk tekstil dalam negeri maupun impor harus memiliki nomor registrasi K3L untuk bisa diperdagangkan di dalam negeri.

Menurut Permendag, tekstil yang wajib mendapatkan nomor registrasi adalah Tekstil dari kapas, Tekstil dari kapas mengandung plasticier, Tekstil dari serat campuran mengandung plasticiser, Tekstil dari serat buatan, Tekstil dari serat buatan mengandung plasticiser dan Tekstil dengan fungsi tertentu. Sementara itu untuk produk tekstil yang wajib didaftarkan K3L adalah karpet tekstil, Handuk, Seprai, Sarung bantal & guling, Bedcover, Sapu tangan, Kasur dengan pegas, dan Kasur tanpa pegas. Semua jenis tekstil dalam permendag ini wajib mencantumkan nomor registrasi K3L yang dimiliki pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang.

Dalam sesi tanya jawab dengan perusahaan anggota API Jakarta mempejelas bahwa peraturan K3L hanya dikenakan kepada tekstil lembaran berupa kain dan produk tekstil yang tercantum dalam lapiran Kemendag ini seperti yang telah diuraikan diatas. Sementara itu benang dan produk tekstil di luar lampiran kemendag ini dan produk tekstil untuk tujuan ekspor tidak diwajibkan untuk mendaftarkan K3L.

Pohan menyampaikan bahwa penerapan K3L terhadap barang beredar di pasar dalam negeri termasuk untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah mulai efektif berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2020. Untuk saat ini masih diberi kelonggaran sehingga pengawasan baru akan mulai dilaksanakan pada bulan Februari 2021. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam K3L ini antara lain adalah produsen atau importir yang memperdagangkan dilarang mencantumkan nomor Registrasi Barang K3L yang bukan miliknya pada Barang, kemasan dan/atau label.
Registrasi Barang K3L berlaku selama Produsen atau importir memproduksi dan/atau memperdagangkan Barang, serta wajib registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun secara elektronik melalui sistem. Pohan menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk produk ekspor atau produk dalam negeri yang telah memiliki SNI Wajib dan produk diluar dari lampiran peraturan ini. Semua pendaftaran dilakukan secara online untuk memudahkan pelaku usaha. Barang yang telah beredar di pasar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata cara pendaftaran Barang dan pencantuman nomor Registrasi Barang K3L dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku

Dalam pertemuan ini, perusahaan menyampaikan bahwa di lapangan sudah ada penindakan untuk produk yang belum memilki label K3L. Untuk itu API Jakarta diminta untuk mngkoordinir perusaahaan anggota sehingga terhindar dari penindakan yang illegal. Pohan menegaskan saat ini sampai dengan Februari 2021 masih besifat himbauan sehinggga dari Kementrian belum da penindakan.

Mekanisme Pengawasan

Pengawasan barang K3L diatur dalam Permendag No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Perdagangan yaitu: Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) Pusat dan daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perdagangan (PPNS-DAG) Pusat dan Daerah, dan Pegawai yang telah ditetapkan pusat dan daerah oleh Direktur Jenderal. Pengawas akan melakukan pengawasan di pasar sesuai parameter pengawasan yaitu legalitas registrasi Barang K3L, Pencantuman nomor registrasi barang K3L dan kesesuaian barang terhadap parameter perjanjian yang dipersyaratkan.

Pengawasan dilakukan melalui:
Pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang atau pencantuman nomor registrasi, pengambilan sampel barang dengan merek, jenis/atau tipe yang sama secara acak sebanyak 2 (dua) gugus sampel, pengujian sampel di laboratorium dam permintaan informasi dan klarifiksi terhadap hasil pengawasan.

Hasil Pengawasan,

Apabila ditemukan pelanggaran berupa barang telah terdaftar, tetapi tidak memiliki parameter K3L, Barang telah terdaftar, tetapi tidak mencantumkan nomor registrasi barang K3L, barang dicantumkan nomor registrasi barang K3L yang bukan millik produsen atau importir dan Barang tidak memiliki Registrasi barang K3L maka Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi.

Penindakan

Penghentian Kegiatan Perdagangan & Penarikan Barang
dari Distribusi sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2019.
Produsen dan Importir yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan setiap adanya perubahan informasi (Pasal 12) dan menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi dalam jangka waktu yang telah ditentukan (Pasal 19) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Registrasi Barang K3L.

Permendag ini hanya mengatur sanksi administratif. Sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 109 berupa pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda Rp 5 Miliar.

(Red B-teks / Baari L.I)

Views: 323

2 komentar pada “K3L Registrasi Produk Tekstil

  • registrasi K3L nya bagaimana caranya?

    Balas
  • lia

    bagaimana cara mendaftarkan izin K3L perusahaan tekstil?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *